Jumat, 11 November 2011

jenis-jenis , tujuan , keanggotaan koperasi

Jenis-jenis koperasi

1. Koperasi komsumsi

Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu , mendidik dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan hara yang layak dan terjangkau.

2. Koperasi produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.
3. Koperasi kredit atau simpan pinjam
Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.

4. Koperasi jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, contoh koperasi angkutan, koperasi perlistrikan dan sebagainya.

5. Koperasi serba usaha

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.










Tujuan Koperasi

Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Keanggotaan Koperasi


  • Keanggotaan Koperasi
    1. Keanggotaan koperasi.
      Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi. Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:
      1. Warga negara Indonesia
      2. Mampu melakukan tindakan hukum
      3. Bersedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
      4. Bersedia mematuhi aturan-aturan yang berlaku
      5. Berkeinginan memajukan koperasi
      6. Tidak ada paksaan dari pihak lain
Keanggotaan koperasi dapat Berakhir apabila :
      1. Meninggal dunia
      2. Bertentangan dengan tujuan koperasi
      3. Mengundurkan diri
      4. Selalu merugikan koperasi
      5. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku.
Kewajiban anggota:
      1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
      2. Berpartisipasi dalam kegiata usaha koperasi
      3. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
      4. Memelihara dan mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan
      5. Mematuhi dan melaksanakan keputusan rapat anggota maupun rapat pengurus
Hak anggota:
      1. Menghadiri, menyatakan pendapat memberi suara dalam RAT
      2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus maupun pengawas
      3. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
      4. Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara sesama anggota
      5. Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar


    1. Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun dikurangi dengan biaya ,penyusu tan, pajak, dan ke wajiban pada tahun yang ber-sangkutan.
Sisa hasil usaha akan terlihat pada pehitungan rugi laba yang dihitung pada akhir tahun. Kope-rasi dikatakan berhasil bukan hanya dilihat dari SHU saja tetapi juga dilihat dari pela-yanan anggotanya dan pela-ksanaan program kerja yang telah ditetapkan pada rapat anggota.
Namun sebagai badan usaha koperasi dituntut untuk dapat sejajar dengan badan usaha yang lain termasuk dalam laba

  • Sumber:
            http://118.96.151.46/kgi/konten_kgi/smp/smp/ekonomi/klas_8/1_Ekonomi_VIII/eko10.htmlemperoleh

Kamis, 10 November 2011

PERANAN ORGANISASI KOPERASI UNIT DESA MEKAR UNGARAN TERHADAP KESEJAHTERAAN ANGGOTA DI WILAYAH SEMARANG


TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI




Nama         :  Stella Herlita

Npm          :  16210686

Kelas          :  2ea16

Materi        : Artikel Peranan Organisasi Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran Terhadap Kesejahteraan Anggota Di Wilayah Semarang






Universitas Gunadarma
2011
























Jenis Koperasi Produsen

Nama koperasi : KUD Mekar Ungaran
No /tgl badan hukum : 8138.a/BH/VI/1996,25-04-96
Alamat :
Desa : sidomulyo
Kecamatan : Unggaran Timur
Kota : Semarang
Propinsi/ D.i : Jawa Tengah


PERANAN ORGANISASI  KOPERASI UNIT DESA MEKAR UNGARAN TERHADAP
KESEJAHTERAAN ANGGOTA DI WILAYAH  SEMARANG

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan. Koperasi hadir di tengah-tengah masyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masayarakat pada umumnya. Salah satu bentuk koperasi adalah Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran yang menjalankan unit usaha : unit simpan pinjam, pengolahan atau pemasaran hasil produksi, menyediakan atau menyalurkan sarana produksi pertanian, menyediakan keperluan barang-barang konsumsi dan menyediakan segala macam bentuk jasa.

Melihat sebagian besar masyarakat Indonesia bertempat tinggal di daerah pedesaan, tentunya penghidupan ekonomi mereka masih bersumber pada pengadaan bahan pangan dan pengembangan ekonomi rakyat yang berguna untuk meningkatkan taraf anggota dan masyarakat desa sekitarnya. Untuk itu, demi terpenuhinya kebutuhan ekonomi masyarakat pedesaan, dibentuklah sebuah koperasi pedesaan. Salah satu bentuk koperasi pedesaan adalah
Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran.
Koperasi Unit Desa “ Mekar ” Ungaran didirikan pada tanggal 31 Agustus1973 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 24 Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Ungaran dengan Badan Hukum Nomor. 8434 A / BH / 1973. KUD Mekar Ungaran beranggotakan warga Kecamatan Ungaran yang wilayah anggotanya meliputi Desa dan Kelurahan, Desa Nyatyono, Gogik, Lerep, Kalisidi, Keji, Branjang, Leyangan, Kalongan, Beji, Kali Kayen dan Mluweh, sedangkan Kelurahanya meliputi Kelurahan Ungaran, Bandarjo, Susukan, Kalirejo, Sido Mulyo, Gedang Anak, Langensari, Genuk, Candi Rejo, Beji yang berkedudukan di Kecamatan Ungaran Jalan Ahmad Yani No. 24 Kelurahan Sido Mulyo Kabupaten Semarang.


Ø  Struktur Organisasi Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran

Struktur organisasi merupakan suatu rangkaian yang menunjukkan hubungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lain, sehingga menjadi jelas kedudukan dan tanggung jawab masing-masing bagian dalam suatu orgnisasi yang teratur. Struktur organisasi yang baik harus
dapat memperlihatkan pendelegasian, wewenang, rentang kekuasaan dan kesatuan perintah dalam organisasi yang bersangkutan. Setiap instansi memiliki struktur organisasi yang berbeda, karena hal ini di pengaruhi oleh tingkat kebutuhan dari instansi yang bersangkutan. Struktur organisasi dapat bermanfaat untuk mengetahui tugas, pekerjaan, dan hubungan antara tugas dan wewenang untuk menjalankan tugas tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah struktur Organisasi Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran:

1) Rapat Anggota.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan berkoperasi. Rapat anggota dilaksanakan untuk membicarakan kepentingan organisasi dan usaha koperasi dalam rangka mengambil keputusan sesuai dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Rapat anggota dilaksanakan setiap satu tahun sekali yang disebut Rapat Anggota Tahunan. Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar yang di hadiri oleh
anggota, pengurus, pengawas, kepala pembina dari departemen koperasi pengusaha kecil dan menengah dan seorang penasehat.

Tugas dari Rapat Anggota Tahunan adalah :

a) Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
b) Menetapkan kebijakan umum koperasi di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c) Menetapkan pemilihan, pengangkatan dan memperhentikan pengurus dan pengawas
d) Menetapkan dan mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e) Menetapkan pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f) Menetapkan pembagian SHU (Sumber dari buku Anggaran Dasar KUD Mekar Ungaran)
Untuk memperlancar pelaksanaan rapat anggota tahuanan, maka setiap anggota diwajibkan mentaati tata tertib yang telah ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan, hal ini dilakukan agar jalanya Rapat Anggota Tahunan dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan

2) Kepengurusan KUD Mekar Ungaran.
Pengurus Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dipilih dan diangkat oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan juga bertanggung
jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usaha koperasi. Susunan kepengurusan KUD Mekar Ungaran periode 2006- 2010 dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 1
Susunan Pengurus KUD Mekar Periode 2006-2010
No Nama Jabatan Pendidikan
1 H.S. Moesdaan Ketua SMP
2 Hadi Wuryanto Sekretaris DIII
3 Yuasroi Bendahara Sarjana
Sumber : Laporan Rapat Anggota Tahunan KUD Mekar 2006 Agar tugas kepengurusan Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dapat dilaksanakan dengan baik, maka harus ada pembagian tugas dari bagian – bagian tiap pengurus. Berikut ini komposisi pembagian tugas pengurus KUD Mekar Ungaran, hasil wawancara tanggal 24 April 2007 dengan H.S Moesdaan, Hadi Wuryanto dan Yuasroi selaku ketua, sekretaris dan bendahara KUD Mekar Ungaran.
a). Ketua Pengurus
Ketua pengurus bertindak sebagai pimpinan koperasi, memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(1) Memimpin, mengawasi dan mengkoordinir pelaksanaan tugas anggota, pengurus dan karyawan
(2) Memimpin rapat-rapat pengurus dan rapat anggota, dan atas nama pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota Tahunan
(3) Memberikan keputusan terakhir dalam kepengurusan koperasi dengan memperhatikan usul, saran, dan pertimbangan dari pemegang fungsi dibawahnya seperti sekretaris, bendahara dan manager
(4) Mengadakan koordinasi antara pengurus dengan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas di koperasi
b). Sekretaris
Sekretaris sebagai pembantu ketua koperasi, memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(1) Menyelenggarakan dan memelihara buku-buku organisasi (buku daftar anggota koperasi, daftar pengurus koperasi dan lai-lain sesuai )
(2) Menyusun laporan organisasi untuk kepentingan rapat anggota
(3) Membuat agenda mengenai hasil-hasil rapat yang di selenggarakan koperasi
(4) Membuat laporan tahunan koperasi
c). Bendahara
Bendahara KUD Mekar Ungaran memiliki tugas-tugas sebagai
berikut :
(1) Menyusun atau merencanakan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
(2) Mengatur pengeluaran uang, agar tidak melampui batas anggaran belanja yang telah ditetapkan dalam Rapat
Anggota Tahunan
(3) Mengadakan pengecekan langsung terhadap jumlah kas dan persediaan barang untuk di uji kebenaranya dengan catatan yang ada.
(4) Bertanggung jawab kepada ketua sesuai dengan bidangnya

3) Pengawas KUD Mekar Ungaran Pengawas
KUD Mekar Ungaran dipilih dan diangkat oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bapak Moelyono, selaku ketua pengawas KUD Mekar Ungaran dalam wawancara tanggal 28 April 2007 mengatakan, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap semua pelaksanaan dan pengelolaan koperasi yang mencakup :
a) Mengawasi semua kebijaksanaan operasional pengurus yang meliputi bidang organisasi, usaha dan keuangan koperasi
b) Memeriksa dan menilai pelaksanaan kegiatan organisasi, usaha dan keuangan koperasi serta memberikan pendapat dan saran perbaikan
c) Memeriksa, meneliti ketetapan dan kebenaran catatan atau buku-buku organisasi, usaha dan administrasi keuangan serta membandingkanya sesuai dengan kenyataan yang ada dari
keuangan (kas atau bank), persediaan barang serta semua harta kekayaan koperasi
d) Membuat laporan pemeriksaan secara tertulis dengan memberikan pendapat dan saran perbaikan dalam rangka menyajikan laporan pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban
di Rapat Anggota Tahunan. Berikut ini susunan struktur pengawas KUD Mekar Ungaran
Periode 2006-2010 dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 2
Susunan Pengawas KUD Mekar Periode 2006-2010.

No
Nama
Jabatan
Pendidikan
1
Moelyono
Ketua
Sarjana
2
Sabari
Anggota
DIII
3
Mashuri
Anggota
DII
Sumber : Laporan Rapat Anggota Tahunan KUD Mekar 2006

4). Karyawan
Dalam melaksanakan pengelolaan usaha koperasi, Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran membutuhkan karyawan. Karyawan diangkat dan di berhentikan oleh pengurus. Di KUD Mekar Ungaran posisi karyawan diisi oleh anggota koperasi dari KUD Mekar Ungaran. Tugas dari seorang karyawan adalah melaksanakan kinerja operasional sesuai dengan keahlian bidangnya.
Berikut ini susunan struktur karyawan yang ada di Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran.
Tabel 3
Susunan Karyawan KUD Mekar Ungaran

No.
Nama
Jabatan
Pendidikan
1.
 Nova Widjayanto
Manager
Sarjana
2.
 Parmiati
Juru Buku
 D2
3.
 Bunarti
Staf Juru Buku
DI
4.
Prawigati
Kasir
Sarjana
5.
 Ariyadi
Administrasi Umum
D3
6.
 Suwandi
Pesuruh
SD
7.
 Emilia
Waserda I
 SLTA
8.
Untung Yarkoni
Persusuan
SLTA
9.
 Buncono
Persusuan
SLTP
10.
Soemanto
Persusuan
SLTA
11.
Luhur Budiarto
Persusuan
SLTA
12.
 Heri S
Persusuan
Sarjana
13
Rusiyanto
Persusuan
SLTA
14
 Supriyatun
Waserda II
D3
15
 Heri Susilo
Saprodi
SLTA
16
Sudarminingsih
Waserda III
SLTA
17
 Karyanto
Waserda III
SLTA
18
Titik Syavitri
Listrik
SLTP
19
Widyaningsih
Listrik
SLTA
20
 Agus Sutanto
Listrik
D3
21
Joko Budiyanto
Simpan Pinjam
SLTA
22
Sugeng P
Simpan Pinjam
SLTA
23
Isnainingsih
Simpan Pinjam
D3
24
Saryanti
Simpan Pinjam
SLTA
Sumber : Laporan Rapat Anggota Tahunan KUD Mekar 2006

Struktur-struktur organisasi dari karyawan KUD Mekar Ungaran di pimpin oleh seorang manajer. Tugas-tugas dari manajer KUD Mekar adalah sebagai berikut :

a). Menyiapkan rapat anggota, mengawasi pelaksanaan pembukuan terhadap transaksi yang terjadi, mempersiapkan pekerja bawahanya dan mengadakan tindakan yang diperlukan untuk
mencapai target yang telah ditentukan.

b). Bersama pengurus membahas dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran untuk diajukan kepada rapat anggota tahunan

c). Mengkoordinasikan penyususnan usaha dan anggaran dari masing-masing bagian yang berada di bawahanya dalam rangka penyusunan rencana kerja dan pengajuan usul rencana kerja
tersebut kepada pengurus.

d). Membantu pengurus dalam menjalankan rencana kerja dan anggaran pada Rapat Anggota Tahunan. (Sumber dari buku kepengurusan KUD Mekar Ungaran) Manajer Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran membawahi tiga bagian struktur organisasi yaitu Administrasi Umum, Kasir dan Juru Buku, serta membawahi tiga bidang usaha yaitu bidang Jasa, bidang Produksi dan bidang Pemasaran. Berikut ini tugas-tugas dari :

(1) Administrasi Umum.
Administrasi Umum memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Mencatat agenda surat yang masuk maupun yang keluar
(b) Menyusun rekapitulasi laporan bulanan semua unit usaha koperasi
(c) Mengatur kerja sama dan membuat perjanjian usaha dengan pihak luar koperasi
(d) Bertanggung jawab kepada manajer atas pelaksanaan tugasnya. (Sumber dari kepengurusan KUD Mekar Ungaran)

(2) Kasir
Kasir memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Menerima dan mengeluarkan uang dari transaksi yang terjadi setiap hari
(b) Melaporkan dan menyerahkan bukti transaksi sebagai lampiran kepada juru buku
(c) Bertanggung jawab kepada manajer koperasi atas pelaksanaan tugasnya.(Sumber dari kepengurusan KUD Mekar Ungaran)
(3) Juru Buku
Juru Buku memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
(a) Melaksanakan pembukuan terhadap transaksi yang terjadi setiap hari secara teratur berdasarkan bukti dari juru buku
(b) Menyusun laporan keuangan dengan sepengetahuan manajer umum dan pengurus koperasi
(c) Mengarsipkan bukti-bukti transaksi dan melampirkan tembusanya dalam rekap pembukuan. (Sumber dari kepengurusan KUD Mekar Ungaran)

(4) Bidang Jasa
Bidang jasa memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Melayani masyarakat dalam pembayaran rekening listrik
(b) Membantu manajer dalam mengkoordinasikan kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan jasa simpan pinjam dan pembayaran rekening listrik
(c) Menghimpun data dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan, pengajuan, penggunaan dan pengawasan simpan pinjam
(d) Bertanggung jawab mengenai masalah simpan pinjam.
(Sumber dari kepengurusan KUD Mekar Ungaran )

(5) Bidang Pemasaran
Bidang pemasaran memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Melaksanakan tugas-tugas pemasaran terhadap semua bidang usaha koperasi
(b) Membantu manajer dalam mengkoordinasikan kegiatan yang berhubungan dengan pemasaran
(c) Mengurus kegiatan warung serba ada I, II
(d) Bertanggung jawab atas hasil penjualan dan pembelian barang
(e) Membuat pertanggungjawaban laporan keuangan kepada bendahara
(f) Bertanggung jawab kepada manajer atas pelaksanaan tugasnya. (Sumber dari kepengurusan KUD Mekar Ungaran )

(6) Bidang Produksi
Bidang produksi memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Mengatur produksi susu dari peternak maupun pemerah susu
(b) Menerima pasokan susu dari para peternak maupun pemerah susu sapi
(c) Memasarkan pasokan susu kepada masyarakat secara eceran dan dalam jumlah besar kepada Gabungan Koperasi Susu Indonesia
(d) Bertanggung jawab atas hasil penjualan susu dan pelaksanaan tugasnya ( Sumber dari buku kepengurusan KUD Mekar Ungaran)

5). Keanggotaan KUD Mekar Ungaran
Anggota merupakan bagian terpenting dalam suatu organisasi koperasi, hal ini di karenakan, anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Bapak H. S. Moesdaan selaku ketua pengurus KUD Mekar Ungaran, dalam wawancara tanggal 24 April 2007 mengatakan, untuk menjadi anggota KUD Mekar Ungaran harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a) Warga Negara Indonesia
b) Mempunyai kemampuan penuh untuk melaksanakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian)
c) Bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Ungaran
d) Bermata pencaharian petani, pengrajin, peternak, pedagang dan lain-lainya.
e) Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebesar Rp5.000 dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam ART atau keputusan Rapat Anggota.

Wilayah anggota Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran adalah Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Ungaran, yaitu Desa Nyatyono, Gogik, Lerep, Kalisidi, Keji, Branjang, Leyangan,
Kalongan, Beji, Kali Kayen dan Mluweh. Kelurahannya meliputi Kelurahan Ungaran, Bandarjo, Susukan, Kalirejo, Sidomulyo, Langen Sari, Gedang Anak, Genuk dan Candi Rejo.
Berikut ini perkembangan terakhir jumlah anggota KUD Mekar
Ungaran.
Tabel 4
Perkembangan jumlah anggota KUD Mekar Ungaran periode 2002 - 2006
           
NO
Tahun
 Jumlah anggota
1
2002
5.830
2
2003
5.922
3
2004
6.011
4
 2005
6.021
5
2006
6.045







Sumber: Dokumen profil perkembangan KUD Mekar Ungaran

dilihat dari tabel di atas, jumlah anggota Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran antara periode 2002-2006 sedikit mengalami peningkatan.

Ø  Peran koperasi menurut Undang-Undang Nomor

25 Tahun 1992 Pasal 4 Bab III adalah sebagai berikut :

1) Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Usaha Koperasi Unit Desa Mekar adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota yang bertujuan untuk meningkatkan usaha koperasi dan kesejahteraan anggota serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Ø  Kesejahteraan Anggota.
Kesejahteraan ( sejahtera ) Menurut W. J.S Poerwadarminto diartikan sebagai keadaan yang aman sentosa, makmur, atau selamat atau terlepas dari segala macam gangguan maupun kesukaran dan sebagainya. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
memberikan definisi kesejahteraan sebagai berikut :

“Kesejahteraan yaitu suatu kondisi seseorang atau masyarakat yang telah terpenuhi kebutuhan dasarnya, kebutuhan dasar tersebut berupa kecukupan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, dan kebutuhan dasar lainya seperti lingkungan bersih, aman dan nyaman dan juga terpenuhinya hak asasi dan partisipasi serta terwujudnya masyarakat yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota, koperasi harus dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Kebutuhan manusia diatur dalam suatu seri tingkatan atau suatu hirarkhi menurut pentingnya masing-masing kebutuhan, dalam artian setelah kebutuhan-kebutuhan manusia pada tingkatan yang lebih terendah terpenuhi, maka muncullah tingkatan berikutnya yang lebih tinggi menuntut kepuasan.


Jenis - jenis usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran
antara lain :
1. Unit simpan pinjam, yaitu simpan pinjam uang yang berupa uang dan
barang-barang elektronik
2. Pengolahan atau pemasaran hasil produksi sektor peternakan, yaitu
persusuan
3. Menyediakan atau menyalurkan sarana produksi pertanian, yaitu
pupuk dan bibit tanaman
4. Menyediakan keperluan barang-barang konsumsi yaitu, waserda dan
saprodi
5. Menyediakan segala macam bentuk jasa, baik yang diperlukan
anggota ataupun non anggota dengan bekerja sama dengan pihak luar,
yaitu, listrik dan USP

Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dari tahun ketahun anggotanya semakin bertambah, hal ini dikarenakan KUD Mekar merupakan satu satunya koperasi desa yang menyalurkan atau menyediakan sarana produksi di bidang pertanian (pupuk dan bibit tanaman) dan peternakan (persusuan) di Kecamatan Ungaran. Banyak berdirinya badan usaha lain yang bergerak dalam bidang yang sama, yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran, misalnya Firma dan Perseroan yang modal usahanya lebih memadai dan organisasi yang terkontrol menyebabkan adanya persaingan bebas (pasar) diantara badan usaha tersebut. Hal inilah yang menyebabkan peluang dan kesempatan Koperasi Unit Desa Mekar dalam meningkatkan usahanya sedikit banyak terhambat, sehingga Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran sulit untuk mewujudkan tujuan koperasi tersebut.

Ø  Dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya,
Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran menjalankan :
a. Unit simpan pinjam
Yaitu usaha yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota koperasi secara teratur dan terus menerus, kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan tujuan untuk membantu para anggota yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
b. Pengolahan atau pemasaran hasil produksi sektor peternakan
Yaitu usaha persusuan yang mengatur usaha susu dan melayani penerimaan pasokan susu dari peternak maupun pemerah susu
c. Menyediakan sarana produksi pertanian, yaitu usaha yang menjalankan penjualan pupuk dan bibit tanaman
d. Unit barang konsumsi, yaitu usaha yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, misalnya beras, gula dan minyak goreng
e. Unit usaha bidang jasa
Yaitu usaha yang dijalankan KUD Mekar Ungaran dengan tujuan untuk melayani bidang jasa, misalnya kelistrikan Namun pada kenyataanya, seiring perjalananya menjalannkan usaha.
Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran mempunyai kendala yang cukup menghambat usaha koperasi, yaitu kurangnya modal, letak kantor kurang strategis, kredit macet dan masih rendahnya partisipasi anggota. Sehingga KUD Mekar Ungaran tidak bisa maksimal mewujudkan tujuan koperasi tersebut.

Ø  Upaya yang dilakukan Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggotanya

Kesejahteraan anggota merupakan tujuan utama didirikanya sebuah koperasi. Di dalam mencapai tujuan koperasi tersebut, Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran menjalankan usahanya yang berkaitan langsung dengan Rapat Anggota Juru Buku Anggota Bidang Produksi Bidang Jasa Bidang Pemasaran Kasir Pengawas Adminitrasi Umum Manajer Pengurus kebutuhan anggota. Jenis-jenis usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya adalah :

a.Menjalankan usaha dalam bidang ekonomi
 Dengan terdesaknya kebutuhan anggota yang bermacam-macam, maka mendorong Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran untuk dapat menjalankan usahanya dalam bidang ekonomi. Berikut ini usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam bidang ekonomi.

Unit Usaha Simpan Pinjam

Pada pasal 44 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyatakan bahwa “ Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkanya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota atau calon anggota koperasi yang bersangkutan”. Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk melaksanakan kegiatatan usaha simpan pinjam sebagai salah satu kegiatan usaha koperasi.

Usaha simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang di lakukan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dengan tujuan untuk membantu anggota yang sedang mengalami kesulitan keuangan Agus Sutanto, selaku anggota dari Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran, dalam wawancara tanggal 25 April 2007 memberikan pendapat tentang usaha simpan pinjam yang di lakukan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran adalah sebagai berikut :

“Unit usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh KUD Mekar Ungaran sedikit banyak memberikan pengaruh kepada anggota koperasi, Hal ini dikarenakan usaha simpan pinjam yang dijalankan oleh KUD Mekar Ungaran dapat membantu anggota didalam memenuhi kebutuhan –kebutuhan yang sifatnya mendesak” Ketentuan umum mengenai simpan pinjam yang ditetapkan oleh KUD Mekar Ungaran (wawancara tanggal 24 April 2007 dengan Hadi Wuryanto selaku sekretaris pengurus KUD Mekar Ungaran) adalah sebagai berikut :

a) Pinjaman hanya diberikan kepada anggota KUD Mekar Ungaran
b) Besar bunga pinjaman yaitu 2% menurun setiap bulan
c) Pinjaman tidak diatur dalam aturan yang khusus
d) Para peminjam dikenakan biaya adminitrasi 1%
e) Jangka waktu pinjaman tidak diatur dalam aturan yang khusus atau hanya berdasarkan kesepakatan dan kemampuan peminjam

Unit Usaha Pertokoan atau Waserda
Unit usaha pertokoan / waserda KUD Mekar Ungaran yaitu melayani penyediaan penjualan barang yang di butuhkan masyarakat sehari-hari misalnya, beras, minyak goreng, alat tulis, sabun mandi, sabun cuci, pasta gigi, sampo, dan gula pasir.

b. Menjalankan usaha dalam bidang pemasaran
Unit usaha dalam bidang pemasaran yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran adalah :

1). Unit Pengadaan Beras
Unit pengadaan beras yang dijalankan oleh KUD Mekar Ungaran adalah unit usaha yang melayani anggota dan masyarakat sekitar di dalam penglolaan padi menjadi beras. Disamping itu, KUD Mekar juga menampung hasil panen para petani dengan memberikan harga yang pantas dan menjualnya lagi kepada masyarakat. Unit pengadaan beras KUD Mekar Ungaran juga
melayani pembagian beras jatah bagi para PNS

2). Unit Usaha Sarana Produksi
Unit sarana produksi yang di jalankan oleh KUD Mekar Ungaran yaitu unit usaha yang melayani penjualan pupuk dengan jenis Urea pril, TSP,ZA dan KCL kepada masyarakat, khususnya
petani yang membutuhkanya, dengan harga yang lebih rendah dari pada harga harga diluar KUD Mekar Ungaran.

3). Unit Sarana Produksi Ternak dan Produksi Persusuan
Unit sarana produksi ternak yang dijalankan oleh KUD Mekar Ungaran adalah unit usaha yang melayani penjualan makanan ternak yang berupa konsentrat dan bekatul (sisa penggilingan padi) untuk pakan sapi.

c. Menjalankan usaha dalam bidang produksi, yaitu bidang produksi Unit Persusuan Unit usaha persusuan yang di jalankan oleh KUD Mekar Ungaran, yaitu unit usaha persusuan yang mengatur usaha susu dan melayani penerimaan pasokan susu dari peternak sapi maupun pemerah susu, kemudian dipasarkan kepada masyarakat baik dalam bentuk eceran maupun dalam jumlah besar kepada Gabungan Koperasi Susu Indonesia

d. Menjalankan usaha dalam bidang jasa, yaitu unit jasa kelistrikan Unit usaha jasa kelistrikan yang dijalankan oleh KUD Mekar Ungaran adalah melayani pembayaran rekening listrik masyarakat Ungaran. Yang di bayarkan paling lambat tanggal 26 setiap bulannya.

e. Usaha dalam bidang social
Usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam bidang sosial adalah :

Pemberian Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku di kurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Besar sisa hasil usaha yang diberikan kepada tiap anggota tergantung dari partisipasi modal dan kinerja anggota, jika partisipasi modal besar terhadap transaksi pembentukan pendapatan koperasi, maka uang yang diterima anggota semakin besar, tetapi jika sebaliknya
maka uang yang diterima akan semakin kecil. Berikut ini perkembangan pendapatan sisa hasil usaha KUD Mekar Ungaran periode 2002-2006

Tabel. 5
Perkembangan Pendapatan SHU KUD Mekar Ungaran Periode 2002-2006

                            NO       Tahun              Pendapatan                      SHU

1          2002                4674.242.331              70.193.933.33
2          2003                4.529.602.678             78.281.380.30
3          2004                4.82 6.191.187            82.421.925.14
4          2005                5.053.485.006             44.837.717.84
5          2006                3.551.609.279             36.823.486.56

Sumber : Dokumen profil perkembangan KUD Mekar Ungaran


Dilihat dari tabel tersebut, Sisa Hasil Usaha Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2002 besar Sisa Hasil
Usaha Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran sebesar Rp 70.193.933 di tahun 2004 menjadi Rp 82.421.925, naik sekitar Rp 12.227.929. Namun pada tahun 2005 sampai dengan 2006 Sisa Hasil
Usaha Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran mengalami penurunan yaitu, dimana pada tahun 2004 besar Sisa Hasil Usaha Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran yang besarnya Rp 82.421.925, pada tahun 2005 sampai dengan 2006 turun menjadi Rp 36.823.487, turun sekitar Rp 45.598.436. Hal ini disebabkan karena menurunnya hasil pendapatan dari penjualan dari unit usaha pertokoan/ waserda dan unit persusuan.