Selasa, 10 April 2012

tugas softskill kewarganegraan

TUGAS PERTAMA
Pengertian Hormat dan Tanggung jawab

 Rasa hormat adalah  suatu sikap saling meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua, menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain. Tetapi untuk saat ini untuk kalangan masyarakatIndonesia dua hal tersebut sudah langka terjadi karena tidak ada kesadaran di diri masing – masing untuk saling hormat antara sesama.
Sesama khalifah di muka bumi ini tugas kita adalah untuk menjujung tinggi selalu rasa hormat dan menghargai suatu pendapat seseorang. jika kita mampu untuk memberikan hormat kita kepada diri sendiri maka kita bisa memberikan rasa hormat kepada orang lain.
Contoh dari rasa hormat itu sendiri adalah saling menghargai satu sama lain pada saat kita dimasyarakat kita harus mengayomi yang tua lindungi yang muda, yang muda melindungi yang kecil dan setersunya

Pengertian Tanggung Jawab

Tanggung jawab adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menaggung akibatnya atau kesadaran manusia akan tingkah lakunya yang disengaja maupun tidak disengaja

Pengertian dari sikap kritis     
                          
Sikap kritis terhadap peraturan perundangan yang tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat
Suatu undang-undang harus mampu menampung dan melindungi seluruh kepentingan masyarakat. Jika tidak maka setiap warga negara harus bersikap kritis terhadap Undang-undang yang tidak mampu menampung aspirasi rakyat banyak.
Contoh sikap kritis terhadap peraturan perundangan yang tidak mengakomodasi atau tidak sesuai dengan keinginan rakyat antara lain:
  1. Melakukan dialog dengan anggota DPR, yang berisi penolakan dan keberatan terhadap peraturan tersebut. Misalnya keberatan terhadap kenaikan harga BBM. Perhatikan Gambar berikut
http://soerya.surabaya.go.id/AuP/e-DU.KONTEN/edukasi.net/PKN/Perundangan/images/h_15.jpg
  1. Melakukan aksi unjuk rasa secara tertib. Aksi ini juga sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat banyak misalnya. Berunjuk rasa menolak pemberian izin terbit majalah yang memuat pornografi dan pornoaksi.
http://soerya.surabaya.go.id/AuP/e-DU.KONTEN/edukasi.net/PKN/Perundangan/images/h_16.jpg
  1. Mendatangi kantor kejaksaan dan Mahkamah agung untuk sekedar mempertanyakan terhadap keputusan pengadilan yang telah mem-bebaskan para korupsi
http://soerya.surabaya.go.id/AuP/e-DU.KONTEN/edukasi.net/PKN/Perundangan/images/h_17.jpg


Tidak ada komentar:

Posting Komentar