Rabu, 18 April 2012

DEMOKRASI : Antara Teori dan Pelaksanaannya di Indonesia


DEMOKRASI : Antara Teori dan Pelaksanaannya di Indonesia

Demokrasi berasal dari kata Yunani, demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu.
Manfaat demokrasi :
1)    Kesetaraan sebagai warga negara
Prinsip kesetaraan tidak hanya menuntut bahwa kepentingan setiap orang harus diperlakukan sama dan sederajat dalam kebijakan pemerintah, tetapi juga menuntut perlakuan yang sama terhadap pandangan – pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga negara.
2)    Memenuhi kebutuhan – kebutuhan umum
Pemerintah yang demokratislebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan rakyat biasa. Rakyat biasalah yang merasakan pengaruh kebijakan- kebijakan pemerintah dalam praktiknya dan kebijakan pemerintah dapat mencerminkn keinginan rakyat hanya jika ada saluran- saluran pengaruh dan tekanan yang konsisten dan efektif dari  bawah.
3)    Pluralisme dan Kompromi
Metode demokrtis untuk mengatasi perbedaan – perbedaan adalah lewat dikusi, persuasi, kompromi. Bukan dengan pemaksaan atau pameran kekuasaan.
4)    Menjamin Hak-Hak Dasar
Memungkinkan perkembngan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya kepurusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5)    Pembaruan Kehidupan Sosial
Hal ini memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan atau kekacauan pemerintah yng biasanya mengikuti pemberentian tokoh kunci dalam rezim nondemokratis.

2.      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur.demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasiaktif dari warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.suatu keputusan tentang apa yang dipilih,didasarkan pengetahuan warga negara yang cukup, dan infomasi yang akuratdan dilakukan dengan jujur.
3.      Adanya hak memilih dan dipilih.demokrasi berjalan apabila setiap warga negara mendapatkaan hak pilih dan dipilih.hak memlilih untuk memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan,serta memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat.
4.     Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat,berserikat dengan rasa aman.apabila warga negara tidak dapat menyampaikan dengan rasa aman. Apabila warga negara tidak dapat menyampaikan pendapatan atau kritik dengan lugas, maka saluran aspirasi akan tersendat,pendapat ataun kritik dengan lugas,maka saluran aspirasi akantersendat,dan pembangunan tidak akan berjalan dengan baik.
5.     Adanya kebebasan mengakses informasi.demokrasi membutuhkan informasi yang akurat,untuk itu setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
6.     Adanya kebebasan berserikat yang terbuka.kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga negara yang merasa lemah,dan untuk memperkuat membutuhkan temen atau kelompok dalam bentuk serikat.

Kebebasan berserikat dan berpolitik juga sudah dijamin undang-undang.UU Nomer 21 Tahun 2001 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul.prinsip hak dipilih dan memilih juga sudah dikembangkan. Pemilihan anggota DPR saat ini sudah memilih nama, sehingga anngota DPR adalah pilihan langsung dari rakyat,namun demikian adanyasistem anggota DPR yang tidak memenuhi kuota suara,DPR mengakibatkan prinsip pemilihan yang jujur dan teliti juga sudah berkembang dengan baik terlihat dari hasil pilkada yang tidak terlalu bermasalah seperti di Depok. Dengan memerhatikan kondisi tersebut,prinsip demokrasi sebenarnya sudah dikembangkan di indonesia, namun prinsip tersebut belum optimal dilaksanakan atau memerlukan perbaikan dalam pelaksanaannya.
Seperti dikemukan diatas, di indonesia, prinsip-prinsip negara demokrasi telah dilakukan,walaupun masih ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya.untuk mengukur seberapa jauh kadar demokrasi sebuah negara,diperlukan suatu ukuran atau paramenter.

            Seperti dikemukaan diatas,diindonesia,prinsip-prinsip negara demokratis telah dilakukan,walaupun masih ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya.Parameter untuk mengukur demokrasi sebuah negara,diperlukan suatu ukuran atau parameter.
1.      Pembentukan pemerintahan melalui pemilu.terbentuknya suatu pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan jujur dan teliti.pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan dapat menggambarkan keinginan rakyat sehingga memudahkan dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai rakyat.
2.      Sistem pertanggung jawaban pemerintahan. Pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.di Indonesia,presiden memberikan pertanggungjawaban kepada MPR.
3.      Penganturan sistem dan distribusi kekuasaan negara. Kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam suatu tangan.
4.      Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan,sehinnga terjadi mekanisme yang memungkin check and balance terhadap kekuasaan yang dujalankan eksekutif dan legislatif.
b.   Demokrasi sistem presidensial
            Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut:
1)      Negara dikepalai presiden
2)      Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan.
3)      Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan mentrinya.
4)      Mentri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara,dan tidak dapat saling membubuarkan.



D.jenis jenis demokrasi
Demokrasi ada beberapa jenis yg di sebabkan perkembangan di dalam pelaksanaan berbagai kondisi
1.demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat
a.demokrasi langsung
dalam demokrasi ini rakyat diikut sertakan dalam proses  pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah
b.demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
demokrasi ini di jalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang di pilih melalui pemilu
c.demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan dan rakyat memilh wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat  tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendm dan inisiatif rakyat
1)referendum  wajb
Referendum ini di lakukan ketika ada perubahan norma penting dan mendasar dalam UUD yg sangat politis dan referendum ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan suara terbanyak dan referendum ini di laksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhhadap hal penting.
2)referendum tidak wajib
Referendum ini di laksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang di umumkan dan jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat rancangan undang-undaang ini bersifat tetap.
3.referendum konsltatif
Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan  karena rakyat tidak mengerti permasalahan dan pemerintah meminta pertimbangan para ahli bidang tertentu yg berkaitan dengan masalah itu

(2).demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritas
a.demokrasi formal
demokrasi ini secara hukum menempatka semua orang dalam kedudkan yg sama,dalam bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi
b.demokrasi material
demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial,dan demokrasi ini di kembangkan di negara sosialis komunis.
c.demokrasi campuran
demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut,demokrasi ini berupa menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat.
(3).berdasarkan prinsip ideologi
a.demokrasi liberal
demokrasi ini memberikan kebebasan yg luas pada individu,dan tindakan sewenang wenang pemerintsh terhadap warganya di hindari,pemerintah bertindak atas dasar kontitusi(hukum dasar)
b.demokrasi rakyat atau demorkasi proletar
demokrasi ini bertujuan mensejahterahkan rakyat ,semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.

E.  Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa,sejak kemerdekaan hingga searang,banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat kita ambil,terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita,yaitu Demokrasi Liberal,Demokrasi Terpimpin,dan Demokrasi Pancasila.keempat demokrasi tersebut dalam realisasinya mengalami kegagalan.mengapa demikian? Dan bagamaina pelaksanaan Demokrasi Pancasila pada era Reformasi ini.          
1.      1   Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi parlementer di pemerintahan kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949)kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUD 1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juli bersama dengan pemberlakuaan kembali UUD 1945.


2.        2  Demokrasi Terpimpin
Kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikitin suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara,maka pada tanggal 5 juli 1959 Presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Dekrit Presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.


3.       Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru
          Secara konseptual, Demokrasi Pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila bersumber pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia, dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial.
          Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.
          Kegagalan Demokrasi Pancasila zaman orde baru bukan berasal dari konsep dasar Demokrasi Pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaan yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila itu.
          Pelaksanaan Demokrasi Pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses perubahan ke arah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
          Partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan kontrol bagi pelaksanaan yang lebih efektif khususnya bagi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, sehingga dapat mencegah hal-hal yang negatif dala pembangunan, seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

F.      Mengembangkan Sikap Demokrasi
          Praktik Demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip Demokrasi Pancasila. Diantara penyimpangan yang dilakukan penguasa orde baru, khususnya berkaitan dengan Demokrasi Pancasila yaitu:
a.   Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil.
b.  Pengekangan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
c.   Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman.
d.  Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat.
e.   Sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah.
f.    Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
g.   Menteri-menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota DPR.
4.  Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi
     Menurut Hutington (Chaedar, 1998) reformasi mengandung arti “perubahan yang mengarah pada persamaan politik negara, dan ekonomi yang lebih merata, termasuk perluasan basis partisipasi politik rakyat.”
     Demokrasi yang dijalankankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada orde reformasi sekarang ini, yaitu:
a.   Pemilihan umum lebih demokratis.
b.  Partai politik lebih mandiri.
c.   Pengaturan hak asasi manusia.
d.  Lembaga demokrasi lebih berfungsi.
Banyak Kejanggalan
PT Jawa Barat pada kamis (4/8) membuat keputusan dengan menganulir (membatalkan) kemenangan Nur Mahmud-Yuyun Wirasaputra dalam Pilkada Kota Depok dan memenangkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin. Dalam putusannya, PT Jabar memenangkan gugatan yang diajukan pihak Badrul Kamal-Syihabuddin (diajukan Partai Golkar dan PKB) dengan perolehan 269.551 suara, sedangkan pasangan Nur Mahmudi-Yuyun menjadi 204.828 suara. Keputusan PT jabar tersebut sekaligus menganulir hasil keputusan KPUD Depok yang memenangkan Nurmahmudi-Yuyun dengan 232-610 suara mengungguli pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin yang hanya memperoleh 206.781 suara.
Ketua PKS Depok Prihandoko menuturkan, keputusan PT jabar dikeluarkan lebih dari 14 hari setelah gugatan diajukan 11 juli lalu sudah menyalahi ketentuan dalam undang- undang.
Disamping itu, ada keanehan dalam proses peradilan. Satu orang anggota majelis hakim yang dinilai vokal tiba- tiba diganti ditengah proses persidangan. ‘ dan yang juga cukup penting, proses peradilan dinilai tidak kafir, karena tim Nur Mahmudi tidak diberi kesempatan menyampaikan bukti- bukti. Sebab, meski gugatan yang diajukan pihak Badrul Kamal kepada KPUD, yang dampaknya adalah Nur Mahmudi,’ katanya.
Terjadi Konspirasi
Ketua DPC PKS Sukmajaya Fuad Suhandiyono dalam orasinya mengatakan, putusan hakim tersebut mencermikan adanya indikasi permainan uang, karena bisa mengubah hasil pilkada Kota Depok.  Putusan PT jabar, katanya, merupakan dagelan dengan memanipulasi data, memutarbalikkan fakta, dan adanya permainan uang. Jika putusan PT jabar dilaksanakan, katanya, merupakan presiden buruk bagi iklim demokrasi di indonesia dan meminta KPU kota Depok untuk tidak membuat penetapan baru yang memenangkan tim Badrul Kamal.
Senada dengan itu, tokoh gerakan pemuda marhaen, wing iskandar, mengungkapkan, mungkin saja telah terjadi konspirasi. ‘ sejak awal persiapan pilkada depok, pihak badrul kamal telah melakukan persiapan untuk memenangi pilkada. Disamping itu, panitia pengawas daerah sebagian yang dipasang badrul(saat itu masih jadi wali kota depok) adalah orang – orang kepercayaan yang bisa di aturnya. Belum lagi, di KPU depok juga ada orangnya badrul. Hal itu terlihat saat putusan PT jabar, kuasa hukum KPU depok yang digugat badrul tidak memberikan tanggapan atas putusan itu. ‘ pengacara KPU depok langsung menerima keputusan itu. Padahal, dia kan bisa menjawab, tidak terima dan akan melakukan upaya hukum ke komisi judical atau ke mahkamah konstitusi,’ perinci wing.
Sudah Final
Jadi, ini pekerjaan perdana buat komisi yudisial. Dan sudah tentu sebagian besar masyarakat kota depok yang sudah memilih nur mahmudi ismail akan merasa puas atas apa pun yang dihasilkannya. ‘ apalagi kalau mahkamah konstitusi juga turun tangan dengan memeriksa berbagai surat yang dikeluarkan KPUD, panwasda, DPRD, termasuk surat keputusan dari pengadilan tinggi jawa barat, ‘ ungkap wing.
Semetara itu anggota komisi yudisial, soekoco soeparto, menyatakan, komisi yudisial tidak bisa mengubah keputusan PT jabar karena hal itu sudah final.

Selasa, 10 April 2012

pengertian visi dan misi


Tugas kedua
PENGERTIAN VISI DAN MISI SERTA BEBERAPA CONTOH VISI DAN MISI PERUSAHAAN
* Visi (Vision)
visi merupakan rangkaian kalimat yang menyatakan cita-cita atau impian sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin dicapai di masa depan. Atau dapat dikatakan bahwa visi merupakan pernyataan want to be dari organisasi atau perusahaan. Visi juga merupakan hal yang sangat krusial bagi perusahaan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka panjang.
Dalam visi suatu organisasi terdapat juga nilai-nilai, aspirasi serta kebutuhan organisasi di masa depan seperti yang diungkapkan oleh Kotler yang dikutip oleh Nawawi (2000:122), Visi adalah pernyataan tentang tujuan organisasi yang diekspresikan dalam produk dan pelayanan yang ditawarkan, kebutuhan yang dapat ditanggulangi, kelompok masyarakat yang dilayani, nilai-nilai yang diperoleh serta aspirasi dan cita-cita masa depan.
Jadi dapat disimpulakan bahwa visi adalah cita – cita atau impian sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin dicapai di masa depan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka panjang.
* Misi (Mission)
Misi (mission) adalah apa sebabnya kita ada (why we exist / what we believe we can do). Menurut Prasetyo dan Benedicta (2004:8), Di dalam misi produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan, pasar yang dilayani dan teknologi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dalam pasar tersebut. Pernyataan misi harus mampu menentukan kebutuhan apa yang dipuasi oleh perusahaan, siapa yang memiliki kebutuhan tersebut, dimana mereka berada dan bagaimana pemuasan tersebut dilakukan.
Menurut Drucker (2000:87), Pada dasarnya misi merupakan alasan mendasar eksistensi suatu organisasi. Pernyataan misi organisasi, terutama di tingkat unit bisnis menentukan batas dan maksud aktivitas bisnis perusahaan. Jadi perumusan misi merupakan realisasi yang akan menjadikan suatu organisasi mampu menghasilkan produk dan jasa berkualitas yang memenuhi kebutuhan, keinginan dan harapan pelanggannya (Prasetyo dan Benedicta, 2004:8)
Menurut Wheelen sebagaimana dikutip oleh Wibisono (2006, p. 46-47) Misi merupakan rangkaian kalimat yang menyatakan tujuan atau alasan eksistensi organisasi yang memuat apa yang disediakan oleh perusahaan kepada masyarakat, baik berupa produk ataupun jasa.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam usahanya mewujudkan Visi. Dalam operasionalnya orang berpedoman pada pernyataan misi yang merupakan hasil kompromi intepretasi Visi. Misi merupakan sesuatu yang nyata untuk dituju serta dapat pula memberikan petunjuk garis besar cara pencapaian Visi.



Beberapa contoh Visi dan Misi Perusahaan
* BNI
Visi BNI
Menjadi Bank kebanggaan nasional yang Unggul, Terkemuka dan Terdepan dalam Layanan dan Kinerja
Pernyataan Visi
Menjadi Bank kebanggaan nasional, yang menawarkan layanan terbaik dengan harga kompetitif kepada segmen pasar korporasi, komersial dan konsumer
Misi BNI
  • Memberikan layanan prima dan solusi yang bernilai tambah kepada seluruh nasabah, dan selaku mitra pillihan utama (the bank choice)
  • Meningkatkan nilai investasi yang unggul bagi investor.
  • Menciptakan kondisi terbaik sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi.
  • Meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan sosial.
Menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik.

tugas softskill kewarganegraan

TUGAS PERTAMA
Pengertian Hormat dan Tanggung jawab

 Rasa hormat adalah  suatu sikap saling meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua, menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain. Tetapi untuk saat ini untuk kalangan masyarakatIndonesia dua hal tersebut sudah langka terjadi karena tidak ada kesadaran di diri masing – masing untuk saling hormat antara sesama.
Sesama khalifah di muka bumi ini tugas kita adalah untuk menjujung tinggi selalu rasa hormat dan menghargai suatu pendapat seseorang. jika kita mampu untuk memberikan hormat kita kepada diri sendiri maka kita bisa memberikan rasa hormat kepada orang lain.
Contoh dari rasa hormat itu sendiri adalah saling menghargai satu sama lain pada saat kita dimasyarakat kita harus mengayomi yang tua lindungi yang muda, yang muda melindungi yang kecil dan setersunya

Pengertian Tanggung Jawab

Tanggung jawab adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menaggung akibatnya atau kesadaran manusia akan tingkah lakunya yang disengaja maupun tidak disengaja

Pengertian dari sikap kritis     
                          
Sikap kritis terhadap peraturan perundangan yang tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat
Suatu undang-undang harus mampu menampung dan melindungi seluruh kepentingan masyarakat. Jika tidak maka setiap warga negara harus bersikap kritis terhadap Undang-undang yang tidak mampu menampung aspirasi rakyat banyak.
Contoh sikap kritis terhadap peraturan perundangan yang tidak mengakomodasi atau tidak sesuai dengan keinginan rakyat antara lain:
  1. Melakukan dialog dengan anggota DPR, yang berisi penolakan dan keberatan terhadap peraturan tersebut. Misalnya keberatan terhadap kenaikan harga BBM. Perhatikan Gambar berikut
http://soerya.surabaya.go.id/AuP/e-DU.KONTEN/edukasi.net/PKN/Perundangan/images/h_15.jpg
  1. Melakukan aksi unjuk rasa secara tertib. Aksi ini juga sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat banyak misalnya. Berunjuk rasa menolak pemberian izin terbit majalah yang memuat pornografi dan pornoaksi.
http://soerya.surabaya.go.id/AuP/e-DU.KONTEN/edukasi.net/PKN/Perundangan/images/h_16.jpg
  1. Mendatangi kantor kejaksaan dan Mahkamah agung untuk sekedar mempertanyakan terhadap keputusan pengadilan yang telah mem-bebaskan para korupsi
http://soerya.surabaya.go.id/AuP/e-DU.KONTEN/edukasi.net/PKN/Perundangan/images/h_17.jpg