Jumat, 11 November 2011

jenis-jenis , tujuan , keanggotaan koperasi

Jenis-jenis koperasi

1. Koperasi komsumsi

Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu , mendidik dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan hara yang layak dan terjangkau.

2. Koperasi produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.
3. Koperasi kredit atau simpan pinjam
Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.

4. Koperasi jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, contoh koperasi angkutan, koperasi perlistrikan dan sebagainya.

5. Koperasi serba usaha

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.










Tujuan Koperasi

Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Keanggotaan Koperasi


  • Keanggotaan Koperasi
    1. Keanggotaan koperasi.
      Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi. Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:
      1. Warga negara Indonesia
      2. Mampu melakukan tindakan hukum
      3. Bersedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
      4. Bersedia mematuhi aturan-aturan yang berlaku
      5. Berkeinginan memajukan koperasi
      6. Tidak ada paksaan dari pihak lain
Keanggotaan koperasi dapat Berakhir apabila :
      1. Meninggal dunia
      2. Bertentangan dengan tujuan koperasi
      3. Mengundurkan diri
      4. Selalu merugikan koperasi
      5. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku.
Kewajiban anggota:
      1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
      2. Berpartisipasi dalam kegiata usaha koperasi
      3. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
      4. Memelihara dan mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan
      5. Mematuhi dan melaksanakan keputusan rapat anggota maupun rapat pengurus
Hak anggota:
      1. Menghadiri, menyatakan pendapat memberi suara dalam RAT
      2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus maupun pengawas
      3. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
      4. Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara sesama anggota
      5. Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar


    1. Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun dikurangi dengan biaya ,penyusu tan, pajak, dan ke wajiban pada tahun yang ber-sangkutan.
Sisa hasil usaha akan terlihat pada pehitungan rugi laba yang dihitung pada akhir tahun. Kope-rasi dikatakan berhasil bukan hanya dilihat dari SHU saja tetapi juga dilihat dari pela-yanan anggotanya dan pela-ksanaan program kerja yang telah ditetapkan pada rapat anggota.
Namun sebagai badan usaha koperasi dituntut untuk dapat sejajar dengan badan usaha yang lain termasuk dalam laba

  • Sumber:
            http://118.96.151.46/kgi/konten_kgi/smp/smp/ekonomi/klas_8/1_Ekonomi_VIII/eko10.htmlemperoleh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar